Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti di antaranya 80 karung batu mengandung emas, 70 gelundungan, 5 mesin pengolahan, tabung gas, timbangan dan uang tunai Rp1,6 juta.
"Pelaku kita jerat Pasal 158 juncto Pasal 37 dan atau Pasal 161 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," ungkap Joni.
Polisi juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aktivitas penambangan ini temasuk dampak lingkungan yang terjadi di sekitar lokasi.
"Kalau dampak langsung seperti longsor besar kemarin kita harus minta keterangan ahli lingkungan dulu. Atensi Pak Presiden kemarin sudah kita lakukan untuk sosialisasi untuk tidak menambang ilegal kalau tidak diindahkan kita proses hukum," tutupnya.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.