Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ringkus Residivis Pengedar Sabu dan Ekstasi ke Pelajar

Polisi Ringkus Residivis Pengedar Sabu dan Ekstasi ke Pelajar
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

"Pelaku menyimpan narkoba dalam pintu mobil untuk mengelabuhi petugas," katanya saat ekspose kasus, Sabtu 11 Januari 2020, mengutip dari iNews.id.

Baca juga: 3 Kurir Narkoba 15 Kg Jaringan Napi Lapas Cipinang Ditangkap 

Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita satu unit ponsel dan mobil milik tersangka.

Atas ulah ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement