Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPP Tak Ingin Ada Kenaikan Ambang Batas Parlemen Menjadi 5%

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 14 Januari 2020 |19:29 WIB
PPP Tak Ingin Ada Kenaikan Ambang Batas Parlemen Menjadi 5%
Sekjen PPP, Asrul Sani (foto: Okezone.com/Harits)
A
A
A

Sekadar informasi, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah syarat yang mesti dipenuhi partai politik untuk meraih kursi di DPR. Partai yang tidak mampu meraih ambang batas, maka dipastikan tidak akan bisa duduk di Senayan.

Pada Pemilu 2019, ambang batas parlemen adalah 4%. Atas besaran batas ini, sejumlah parpol yang telah lolos verifikasi di KPU tidak bisa melenggang ke Senayan. Mereka antara lain PSI, Perindo, Hanura, Garuda, Berkarya, PBB dan PKPI.

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto memerintahkan DPP partai dan fraksi DPR RI untuk memperjuangkan revisi UU Pemilu. Revisi tersebut bertujuan untuk mengembalikan pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup, meningkatkan ambang batas parlemen sekurang-kurangnya 5%.

"Pemberlakuan ambang batas parlemen ini secara berjenjang. 5% untuk DPR RI, 4% DPRD provinsi, dan 3% DPRD kabupaten/kota," ujar Hasto usai penutupan Rakernas I PDIP di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement