Sekadar diketahui, status tanggap darurat bencana ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 362/Kep.I-Huk/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Wilayah Provinsi Banten Tahun 2020.
Baca Juga : 849 Hektare Sawah di Lebak Rusak Akibat Banjir dan Longsor
(Erha Aprili Ramadhoni)