SINGAPURA - Seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia divonis enam bulan penjara oleh pengadilan Singapura karena mencuri uang keluarga majikannya, dan mencampurkan urine ke dalam makanan yang akan disajikan kepada sang majikan.
Melansir Today Online, Rabu (15/1/2020) PRT yang hanya disebut dengan nama Diana, itu mengambil uang tunai ibu majikannya sebesar SSD17.000 (sekira Rp172 juta).
Dia juga beberapa kali melakukan pencurian antara pertengahan Agustus 2017 dan Juni 2018, dengan total uang sebesar SSD13.300 (sekira Rp135 juta).
Dokumen pengadilan juga menunjukkan bahwa Diana mencuri SSD4.000 lainnya antara September dan November 2019.
Baca juga: Orang Tua Kurung Anak di Kandang Kucing lalu Menyiram dengan Air Panas hingga Tewas