Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usulan Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Masih Perlu Dikaji

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 15 Januari 2020 |12:34 WIB
 Usulan Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Masih Perlu Dikaji
Pengamat Politik, Hendri Satrio (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengamat politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio menilai usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menginginkan sistem proporsional tertutup dalam pemilihan umum bisa dikaji kembali. Sistem ini berarti pemilih hanya dihadapkan pada pilihan partai, bukan calon anggota legislatif.

Sehingga, penentuan caleg yang lolos sebagai anggota DPR tidak lagi berdasarkan perolehan suara terbanyak, namun merujuk pada nomor urut. Sistem ini sebelumnya berlaku di Orde Baru hingga Pemilu 2004.

“Sistem proporsional terbuka tertutup itu mesti dikaji lagi,” kata Hendri kepada Okezone, Rabu (15/1/2020).

 Baca juga: PPP Nilai Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Bisa Tangkal Penyimpangan

Meski demikian, Hendri mendukung usulan PDIP yang ingin merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), agar ambang batas suara bisa diubah dari 4 menjadi 5 persen. Menurut dia, kenaikan parliamentary threshold akan meningkatkan kualitas anggota DPR yang terpilih.

“Tapi kalau menaikkan parliamentary threshold itu jadi lima persen itu, menurut saya bagus. Sehingga memang yang bisa lolos ke DPR itu yang berkualitas atau para politisi yang berkualitas aja,” imbuhnya.

 Baca juga: PPP Tak Ingin Ada Kenaikan Ambang Batas Parlemen Menjadi 5%

PDIP sebelumnya juga mengusulkan agar ambang batas parlemen secara berjenjang. Di mana, untuk DPR RI 5%, DPRD provinsi 4%, dan DPRD kabupaten/kota 3%. Hendri menuturkan, sebaiknya usulan kenaikan ambang batas suara juga berlaku untuk DPRD.

“Kan sekarang ada yang punya wakil di DPRD tapi enggak punya wakil di DPR. Jadi kalau menurut saya parliamentary threshold ini berlaku untuk semua termaksud untuk DPRD,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement