Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono mengaku siap membantu KPK untuk memburu Harun Masiku. Namun, sampai saat ini Polri masih menunggu permohonan lembaga antirasuah, terkait dengan permintaan untuk memasukan Harun sebagai buronan atau DPO.
"Tentunya kami masih menunggu permintaan KPK. Apa yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka, apakah yang bersangkutan sudah ditetapkan DPO," kata Argo, Selasa, 14 Januari 2020.
Baca juga: Pimpinan KPK Fasilitasi DKPP untuk Sidang Etik Wahyu Setiawan
KPK sendiri sebelumnya sedang mempertimbangkan untuk memasukkn nama Harun Masiku masuk dalam DPO atau buronan. Namun, KPK akan memastikan terlebih dahulu keberadaan Harun Masiku di luar negeri setelah mendapatkan informasi resmi dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat bahwa Harun Masiku sudah berada di luar negeri sejak Senin, 6 Januari 2020. Harun pergi keluar negeri bertepatan dua hari sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan. KPK mengamankan Wahyu Setiawan bersama tujuh orang lainnya pada Rabu, 8 Januari 2020.
"Iya. Yang bersangkutan tercatat keluar Indonesia tanggal 6 Januari 2020 ke Singapura," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilang saat dikonfirmasi Okezone, Senin, 13 Januari 2020