Baca Juga : PAN Tak Sepakati Usulan PDIP soal Kenaikan Ambang Batas Parlemen 5%
Baca Juga : Wapres Ma'ruf Amin Sebut UU Baru Tak Bikin KPK Tumpul
Selain itu, revisi UU Pemilu juga ditujukan untuk meningkatkan ambang batas parlemen sekurang-kurangnya 5%. Pemberlakuan ambang batas tersebut diterapkan berjenjang. Untuk DPR RI 5%, DPRD provinsi 4%, dan DPRD kabupaten/kota 3%.
Sistem proporsional tertutup memiliki arti bahwa pemilih hanya akan mencoblos gambar partai pada Pemilihan Legislatif (Pileg). Pemilih tidak bisa memilih langsung legislator yang diinginkannya. Partai pengusunglah yang memiliki kewenangan untuk memilih legislator yang lolos ke Senayan.
(Angkasa Yudhistira)