
"Jangan pakai condong-condong. Idealnya nanti diukur mana yang lebih maslahat. Nah itu harus dikaji lebih mendalam. Kita enggak perlu lebih condong ke sana (ke sini)-lah. Kita ikutilah DPR yang punya kewenangan untuk membahas," tuturnya.
Sebelumnya diwartakan, Rakernas I PDI Perjuang merekomendasikan DPP dan fraksi PDIP di DPR memperjuangkan perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk mengembalikan Pemilu menggunakan sistem proporsional daftar tertutup.
Selain itu, revisi UU Pemilu ditujukan untuk meningkatkan ambang batas parlemen sekurang-kurangnya 5 persen. Pemberlakuan ambang batas tersebut diterapkan berjenjang. Untuk DPR RI 5 persen, DPRD provinsi 4 persen, dan DPRD kabupaten/kota 3 persen.