"Jadi kalau sudah lengkap (bukti-bukti) baru kita gelar proses untuk bisa menentukan, apakah laporan ini bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak. Apabila itu memenuhi unsur-unsur yang sesuai dipersangkakan," ucap Yusri.
Diberitakan sebelumnya, Siwi yang menggandeng kuasa hukum Elza Syarief menegaskan informasi dari akun @digeeembok tidak benar. Dia merasa dirugikan dengan adanya cuitan tersebut.
Baca juga: Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Pramugari Garuda Siwi Sidi
Bersama Elza Syarief, Siwi melaporkan akun Twitter @digeeembok ke Polda Metro Jaya. Laporan itu telah dibuat pada 28 Desember 2019.
Laporannya teregister dalam laporan polisi LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pelaporan itu menggunakan jeratan Pasal UU ITE.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.