JAMBI – Tim Reskrim Polres Muarojambi dinilai cukup jeli dalam mengungkap pelaku pembunuhan sadis ibu dan anak di kawasan Gudang PT Marwa Bangun Persada (MBP) Muarojambi di Desa Bakung, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi, Jambi, yang terjadi pada hari Minggu kemarin.
Betapa tidak, berawal dari temuan bercak darah di uang Rp2 juta di saku pelapor, akhirnya polisi menetapkan dia sebagai tersangka utama pembunuhan HT dan NM.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Jambi Ditangkap
Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan tersangka atas dugaan perampokan yang menewaskan kedua korban yang merupakan masih kerabat.
Ia mengatakan, usai melakukan olah TKP, petugas menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya di lokasi kejadian tidak ditemukan barang-barang milik korban yang hilang.
Baca juga: Polisi Akan Serahkan Berkas Pembunuhan Hakim PN Medan Pekan Depan
Saat melakukan interogasi terhadap pelapor, petugas menemukan sejumlah uang dengan total Rp2.040.000. Terdapat bercak darah di uang tersebut.
"Setelah diinterogasi dari hati ke hati tanpa ada kekerasan, akhirnya pelapor mengakui bahwa dirinya telah menghabisi nyawa kedua korban secara sadis," ungkap Ardiyanto, Selasa 14 Januari 2020.