Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangkap Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat, Polisi Turut Amankan Dokumen Palsu

Taufik Budi , Jurnalis-Rabu, 15 Januari 2020 |00:32 WIB
Tangkap Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat, Polisi Turut Amankan Dokumen Palsu
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Barang bukti dan alat bukti berupa 10 orang saksi warga Desa Pogung yang merasa resah karena kegiatan pelaku. Dokumen palsu kartu-kartu yang dicetak oleh pelaku untuk perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat," terangnya.

"Kedua terduga diamankan polisi pada Selasa 14 Januari 2020 pukul 18.00 WIB," jelasnya.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement