Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Barang bukti dan alat bukti berupa 10 orang saksi warga Desa Pogung yang merasa resah karena kegiatan pelaku. Dokumen palsu kartu-kartu yang dicetak oleh pelaku untuk perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat," terangnya.
"Kedua terduga diamankan polisi pada Selasa 14 Januari 2020 pukul 18.00 WIB," jelasnya.
(Hantoro)