Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangkap Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat, Polisi Turut Amankan Dokumen Palsu

Taufik Budi , Jurnalis-Rabu, 15 Januari 2020 |00:32 WIB
Tangkap Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat, Polisi Turut Amankan Dokumen Palsu
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

SEMARANG – R Toto Santoso Hadiningrat (42) beserta istrinya Fanni Aminadia (41) yang mengaku sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap jajaran Polda Jawa Tengah karena diduga menebar kebohongan. Mereka langsung dibawa ke Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menangkap keduanya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kartu tanda penduduk (KTP) pelaku serta sejumlah dokumen palsu.

Baca juga: Polisi Tangkap Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo 

"Mendasari berita di media sosial tentang berdirinya Keraton Agung Sejagat di wilayah Purworejo, Jawa Tengah, yang sudah viral di masyarakat, Ditreskrimum Polda Jateng telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang pelaku," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa 14 Januari 2020.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement