Keraton Agung Sejagat Purworejo. (Foto: Istimewa)
Kedua pelaku diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Aturan tersebut menyatakan, "Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum maksimal 10 tahun."
Baca juga: Ini Alasan Penangkapan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo