Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangkap Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat, Polisi Turut Amankan Dokumen Palsu

Taufik Budi , Jurnalis-Rabu, 15 Januari 2020 |00:32 WIB
Tangkap Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat, Polisi Turut Amankan Dokumen Palsu
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Keraton Agung Sejagat Purworejo. (Foto: Istimewa)

Keraton Agung Sejagat Purworejo. (Foto: Istimewa)

Kedua pelaku diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Aturan tersebut menyatakan, "Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum maksimal 10 tahun."

Baca juga: Ini Alasan Penangkapan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement