"Sesuai dengan program prioritas Kapolri yang ketiga yaitu penguatan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Seiring dengan revolusi industri 4,0 kemajuan teknologi dapat digunakan untuk penegakan hukum yang akuntabel di tengah-tengah masyarakat secara konseptual," ucapnya.
Kebijakan ETLE ini merupakan digitalisasi proses tilang dengan memanfaatkan CCTV, yang diharapkan seluruh proses tilang akan lebih efektif dan efisien.
ETLE ini satu sistem hukum di atas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik, yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran dan menjanjikan data kendaraan bermotor secara otomatis.
"Rekaman kamera dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas. Untuk mendukung program ETLE ini yakni untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas serta penindakan terhadap pelanggaran. Karena perlu adanya inovasi seperti yang telah dilaksanakan di wilayah Polda Metro Jaya dan Jawa Timur," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)