JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin. Rekonstruksi dilakukan di Swiss-Belhotel Gajah Mada Medan, Jalan Gajah Mada Nomor 49, Babura, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memperoleh gambaran utuh terkait dengan rangkaian peristiwa dugaan penerimaan uang suap tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019.
Baca Juga: Begini Gaya Wali Kota Medan Dzulmi Eldin saat Tiba di KPK
Selain Dzulmi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Medan, Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).