JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkali, tahun anggaran 2013-2015.
Kesepuluh tersangka itu adalah, M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
"Saat ini kami telah meningkatkan ke status penyidikan terhadap empat pelaksanaan proyek, setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi baik di dalam proses penganggaran maupun pelaksanaannya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikantornya, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).
Baca juga: KPK Sita Dokumen dan Rekening Koran dari Rumah Bupati Bengkalis
Firli menjelaskan, pada tahun 2013 telah dilakukan tender terhadap enam proyek multi years di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek untuk ke enam paket tersebut sebesar Rp2,5 triliun.
Adapun proyek tersebut sebagai berikut, Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, dalam hal ini sudah disidik oleh KPK dan sudah putusan PN. Proyek Pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning, sedang dilakukan penyidikan oleh KPK.