Menurut Luki, pihaknya sudah menyiapkan posko pelaporan untuk korban investasi ilegal aplikasi Memiles di SPKT. Polisi juga menyiapkan laporan secara online, sehingga korban yang jauh domisilinya dari Polda Jatim bisa melapor lewat online.
"Ada tambahan lagi 61 yang melapor (sebelumnya 423). Polda Jatim memprioritaskan mengamanakan aset yang disalahgunakan PT Kam and kam. Kita kejar dan telusuri. Kalau ada akan kita sampaikan secara transparan," ucap Luki.
Uang para member akan dicari sebanyak-banyaknya untuk diserahkan ke pengadilan. Saat ini penyidik sudah menyita total uang senilai Rp124 miliar dari rekening PT Kam and Kam. Serta menyita 18 mobil dan 2 motor.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 5 tersangka, meliputi KT (47), FS (52), ML alias Dr Eva (54) dan PH (22) serta SW alias W.
(Edi Hidayat)