SURABAYA - Jumlah korban aplikasi Memiles yang telah melapor ke Polda Jawa Timur mencapai 484 orang, laporan itu dibuat secara online maupun yang datang langsung ke SPKT. Sedangkan member Memiles sendiri sebanyak 260 ribu.
Polisi mengimbau pada masyakat yang telah menjadi korban supaya melapor, dan tidak perlu takut bakal dijadikan tersangka. Sebab berhembus kabar yang melapor akan dijadikan tersangka oleh penyidik.
"Penyidik akan bekerja secara profesional, tentunya akan dipilah-pilah keterangan para saksi. Jadi jangan takut untuk melapor pada kami," terang Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Jumat (17/1/2020).
