Wiratno mengungkapkan, KLHK telah memiliki data soal penambangan ilegal yang terjadi di kawasan Kabupaten Bogor dan sekitarnya. Oleh sebab itu, ke depannya akan dilakukan penertiban menutup kegiatan tak resmi itu.
"Kami sudah punya data tambang ilegal yah di taman nasional maupun luar. Sudah pernah penegakan hukum penutupan tambang pada tahun 1993 dan 2019 itu sama Dirgakum tertibkan tambang," tutur Wiratno.
Baca Juga: Pencarian Tiga Korban Longsor di Sukajaya Bogor Dihentikan
Selain bahaya untuk lingkungan, kata Wiratno, kegiatan penambangan ilegal juga akan berbahaya bagi kehidupan sehari-hari untuk masyarakat sekitar. "Karena tambang berbahaya mercurinya ke mana-mana," tandas Wiratno.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.