JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengalihkan mata pencarian warga di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dari pekerjaan sebagai penambang liar.
Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KSDAE-KLHK) Wiratno menegaskan, akan melarang warga di Kabupaten Bogor bekerja di pertambangan, khususnya penambangan liar.
Baca Juga: Mengenal Vetiver, Tanaman yang Bermanfaat Cegah Longsor
Menurutnya, kegiatan penambangan ilegal telah menimbulkan lubang-lubang sisa galian yang menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya banjir dan longsor di Kabupaten Bogor.
"Sesuai arahan Presiden kami kerja berpadu sinergi penutupan tambang dan pengalihan ekonomi masyarakat bukan tambang," kata Wiratno di Ruang VIP Bandara Komersial Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (18/1/2020).

Pengalihan ekonomi, dijelaskan Wiratno, karena warga sekitar sangat banyak menggantungkan mata pencaharian sehari-harinya sebagai penambang ilegal. "Pekerjanya banyak sekali bisa sampai 1.500 orang yang terlibat," ujar Wiratno.