Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cegah Longsor, Pemerintah Larang Warga Bogor Kerja Jadi Penambang Liar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 18 Januari 2020 |14:56 WIB
Cegah Longsor, Pemerintah Larang Warga Bogor Kerja Jadi Penambang Liar
Kapolres Bogor AKBP M Joni saat memimpin penutupan lubang tambang liar di Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Foto: Humas Polda Jabar)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengalihkan mata pencarian warga di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dari pekerjaan sebagai penambang liar.

Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KSDAE-KLHK) Wiratno menegaskan, akan melarang warga di Kabupaten Bogor bekerja di pertambangan, khususnya penambangan liar.

Baca Juga: Mengenal Vetiver, Tanaman yang Bermanfaat Cegah Longsor

Menurutnya, kegiatan penambangan ilegal telah menimbulkan lubang-lubang sisa galian yang menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya banjir dan longsor di Kabupaten Bogor.

"Sesuai arahan Presiden kami kerja berpadu sinergi penutupan tambang dan pengalihan ekonomi masyarakat bukan tambang," kata Wiratno di Ruang VIP Bandara Komersial Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (18/1/2020).

Longsor di Bogor

Pengalihan ekonomi, dijelaskan Wiratno, karena warga sekitar sangat banyak menggantungkan mata pencaharian sehari-harinya sebagai penambang ilegal. "Pekerjanya banyak sekali bisa sampai 1.500 orang yang terlibat," ujar Wiratno.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement