Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK Siap Lindungi Harun Masiku, tapi Ada Syaratnya

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Minggu, 19 Januari 2020 |21:03 WIB
LPSK Siap Lindungi Harun Masiku, tapi Ada Syaratnya
ilustrasi
A
A
A

Hasto menegaskan, seseorang bisa meminta perlindungan LPSK bila memenuhi syarat formil dan materiil selama dirinya menjadi pelapor.

"Syarat formilnya identitas dan sebagainya. Syarat materilnya ya dia ditetapkan sebagai saksi dan korban oleh aparat penegak hukum. Bisa juga dia melapor saja ke polisi. Itu bisa menjadi dasar kalau ada perkara pidana yang dia hadapi," sambungnya.

Baca Juga : Adian Napitupulu Sebut Wajar Harun Masiku Dapat Perlindungan LPSK

Baca Juga : Dirjen Perhubungan Sebut Bus yang Kecelakaan di Subang Sudah Dimodifikasi

"Tapi LPSK akan melakukan investigasi apa betul yang bersangkutan memenuhi syarat, kesaksiannya signifikan, atau perkara yang dia mohonkan untuk terlindungi itu berjalan," kata Hasto.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement