Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KSPI: Pembuatan Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Tak Libatkan Buruh

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 20 Januari 2020 |15:30 WIB
KSPI: Pembuatan Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Tak Libatkan Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal (kanan). (Foto : Okezone.com/Fahreza Rizky)
A
A
A

JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak pro buruh. Menurut dia, rancangan itu lebih berpihak ke pengusaha.

Hal itu diucapkan Iqbal usai diterima pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020). Iqbal ditemani anggota Komisi IX DPR Fraksi Gerindra Obon Tabroni saat berorasi di atas mobil komando.

Iqbal berujar, unsur buruh tidak dilibatkan dalam pembuatan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja.

"RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak melibatkan serikat buruh dalam proses pembuatan drafnya," kata Iqbal di hadapan ribuan buruh.

Iqbal mengungkapkan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk oleh Presiden Jokowi untuk membentuk satuan tugas (satgas) perancang draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement