JAKARTA - Kecelakaaan tunggal bus pariwisata PO Purnamasari dengan nomor polisi E-7508-W menyita perhatian publik.
Bus tersebut terguling di turunan Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Sabtu, 18 Januari 2020. Polisi menduga bus yang mengangkut 58 wisatawan asal Depok itu mengalami rem blong usai berwisata ke Tangkuban Perahu.
Selain merenggut delapan nyawa, 30 orang terluka. Diantaranya 10 0rang luka berat, 20 orang luka ringan.
Berikut fakta-fakta dari kecelakaan maut bus pariwisata di Subang, yang terjadi Sabtu kemarin.
1. Kronologi
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Saptono Erlangga mengatakan, insiden bus di Ciater Subang merupakan kecelakaan tunggal.
Satu bus pariwisata PO Purnamasari melaju dari Bandung ke arah Subang. Pada saat jalan menurun, kendaraan melaju tidak terkendali dengan kondisi jalan menikung ke kiri yang kemudian bus terguling ke kanan.
Berdasarkan keterangan warga, bus tak terkendali diduga karena mengalami rem blong. Mayoritas korban menderita patah tulang di bagian kaki dan tangan akibat tergecet badan bus.
2. Sopir Bus Ikut Tewas
Korban tewas dalam kecelakaan maut tersebut mencapai 8 orang, satu diantaranya adalah sopir bus. Menurut Muniroh, salah satu korban selamat, sopir dan kernet bus sempat memeriksa kondisi ban sebelum terjadi kecelakaan pada Sabtu 18 Januari 2020.
Identitas supir yakni Dede Purnawa (41), tinggal di Kampung Cikuda RT 35/16, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
3. Penumpang Bus Asal Depok
Bus PO Purnamasari membawa penumpang dari tempat Tangkuban Perahu untuk menuju pulang ke Depok. Namun bus terguling saat melintasi kawasan Ciater, Subang.
Rombongan tersebut melintasi jalur tanjakan Emen, lalu oleng saat bus tiba di turunan Palasari, Ciater. Bus oleng saat melaju di kondisi jalan yang berkelok miring ke kanan.
4. Bus Bawa Penumpang dari Tangkuban Perahu ke Depok
Bus pariwisata tersebut diketahui membawa 58 orang penumpang dari Tempat Wisata Tangkuban Perahu menuju kembali pulang ke Depok. Dugaan polisi bus mengalami rem blong.
5. Jenazah Koban Disalatkan Wali Kota Depok
Korban tewas kecelakaan di Ciater kebanyakan warga Depok. Mereka pun disalatkan langsung oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad.
Pemerintah Kota Depok mengirimkan 9 mobil jenazah dan 15 mobil guna membawa para korban luka akibat kecelakaan tersebut.
6. Santunan Korban
Jasa Raharja mengatakan, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal masing-masing berhak menerima santunan sebesar Rp50 Juta.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.