JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 70 Kilogram (Kg). Barang haram merupakan sindikat asal Malaysia-Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan, sabu dikirim dari Malaysia ke Indonesia melalui wilayah Sumatera dengan menggunakan jalur laut.
"Menangkap dua tersangka yakni DN alias AH dan SB alias KB," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Baca Juga: Green NN, Pil Ekstasi Jaringan Freddy Budiman Efeknya Bisa 'Goyang' 10 Jam
