Argo menjelaskan, modus operandi dari sindikat internasional ini dengan cara menyamarkan sabu yang dicampur ikan asin dan kopi. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas di lapangan.
"Pengembangan saat ini terhadap sindikat tersebut masih ada tersangka yang dalam pengejaran atau DPO," ujar Argo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Pasutri Pakai Narkoba Dibekuk, Barang Bukti 1 Gram Sabu Disita Polisi
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.