Menurutnya, untuk memulangkan ratusan WNI yang teridentifikasi Foreign Terrorist Fighters (FTF) di berbagai negara tidak semudah membalikan tangan, pasalnya setiap masyarakat tidak diperbolehkan tidak memiliki status kewarganegaraan.
"Memang tidak mudah karena berdasar prinsip konstitusi setiap warga negara tuh punya hak untuk mendapat kewarganegaraan dan tidak boleh berstatus stateless. tidak boleh tuh di dalam konstitusi. tetapi problemnya kalau mereka dipulangkan karena hak itu, itu juga bisa menjadi ada yang khawatir bisa menjadi virus," ucapnya.
Menurut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Ratusan WNI yang teridentifikasi FTF berada di negara Suriah, Afganistan dan Turki.
"Saya tidak ngitung paling banyaknya, tapi kita tadi melihatnya ada di Afganistan, di Suriah di Turki, di Suriah paling banyak ya," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.