KARANGANYAR - Kepolisian Resort (Polres) Karanganyar menetapkan seorang tersangka berinisial ST alias GDR terkait kasus perusakan hutan Gunung Lawu tepatnya di petak 42-5 RPH yang masuk wilayah Tlongodlingo, Tawangmangu, Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi mengatakan penetapan ST ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dari kasus penebangan pohon. Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, mengarah pada ST yang merupakan salah satu penanggung jawab dalam kegiatan penebangan pohon di kawasan lereng Gunung Lawu.
Baca Juga: Ini Penyebab Kebakaran Hutan di Gunung Lawu Sulit Diatasi
"Setelah kita melakukan penyelidikan kurang lebih 3-4 hari, kita menemukan beberapa barang bukti berupa senso, batang kayu yang tertimbun didalam tanah, serta handphone yang digunakan untuk memvideo kegiatan tersebut," ujar Leganek Mawardi dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (20/1/2020).