Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan Tersangka Penebangan Pohon Hutan Gunung Lawu

Bramantyo , Jurnalis-Selasa, 21 Januari 2020 |20:19 WIB
Polisi Tetapkan Tersangka Penebangan Pohon Hutan Gunung Lawu
Polisi Tetapkan Tersangka Penebang Pohon di Hutan Gunung Lawu (foto: Okezone/Bramantyo)
A
A
A

KARANGANYAR - Kepolisian Resort (Polres) Karanganyar menetapkan seorang tersangka berinisial ST alias GDR terkait kasus perusakan hutan Gunung Lawu tepatnya di petak 42-5 RPH yang masuk wilayah Tlongodlingo, Tawangmangu, Karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi mengatakan penetapan ST ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dari kasus penebangan pohon. Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, mengarah pada ST yang merupakan salah satu penanggung jawab dalam kegiatan penebangan pohon di kawasan lereng Gunung Lawu.

Baca Juga: Ini Penyebab Kebakaran Hutan di Gunung Lawu Sulit Diatasi 

"Setelah kita melakukan penyelidikan kurang lebih 3-4 hari, kita menemukan beberapa barang bukti berupa senso, batang kayu yang tertimbun didalam tanah, serta handphone yang digunakan untuk memvideo kegiatan tersebut," ujar Leganek Mawardi dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (20/1/2020).

Polisi Tetapkan Tersangka Penebangan Pohon Hutan Gunung Lawu (foto: Okezone/Bramantyo)	 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement