Pihaknya mengimbau pada masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal ini agar segera melapor ke polisi. Sebab, data korban nantinya akan dilampirkan dalam berkas perkara di pengadilan.
Namun, bila warga yang merasa jadi korban tidak melapor, maka polisi tidak tahu siapa saja yang jadi korban. Penyidik akan melampirkan nama-nama korban yang sudah resmi melapor saja baik secara online maupun datang ke SPKT.
"Pernah saya tanya pada salah satu korban yang lapor secara online kenapa tidak datang ke polda, katanya ongkos pesawat mahal, maklum dia dari luar Pulau Jawa. Bagi korban yang belum lapor diharapkan segera melapor. Jangan takut. Penyidik akan profesional dalam menangani kasus ini," kata Trunoyudo.
Baca Juga: Pinkan Mambo Diperiksa Polisi Terkait Investasi Bodong MeMiles
(Arief Setyadi )