Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Pemecatan Kepala Daerah, Ternyata Draf Omnibus Law Sama dengan UU Pemda

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Rabu, 22 Januari 2020 |07:18 WIB
Soal Pemecatan Kepala Daerah, Ternyata Draf Omnibus Law Sama dengan UU Pemda
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri memberikan tanggapannya terkait draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Lapangan Kerja dalam program Omnibus Law yang mengatur dalam hal kepatuhan kepala daerah.

Dalam draf RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat memberhentikan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah jika tidak menjalankan tugas dan kewajibannya, seperti yang tertuang dalam Pasal 520 Ayat 3.

"(3) Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah".

Mengenai itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menjelaskan bahwa pemberhentian kepala daerah oleh Mendagri sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 68 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Ya sama, memang hukum pemerintah daerah begitu," terang Bahtiar kepada Okezone pada Selasa (21/1/2020).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement