Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Pemecatan Kepala Daerah, Ternyata Draf Omnibus Law Sama dengan UU Pemda

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Rabu, 22 Januari 2020 |07:18 WIB
Soal Pemecatan Kepala Daerah, Ternyata Draf Omnibus Law Sama dengan UU Pemda
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga : Ketua DPR Imbau Masyarakat Jangan Percaya Draf Omnibus Law Abal-Abal

Bunyi Pasal 68 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud Bachtiar, sama persis dengan Pasal 520 Ayat 3 RUU Cipta Lapangan Kerja dalam program Omnibus Law.

Tangkapan layar UU Tentang Pemda Pasal 68 Ayat 3

Tangkapan Layar UU Tentang Pemda Pasal 68 Ayat 3

(aky)

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement