JAKARTA - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan segera diberlakukan untuk sepeda motor. Kebijakan tilang dengan sistem elektronik ini akan resmi berlaku mulai 1 Februari 2020.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menjelaskan, mekanisme penindakan terhadap kendaraan roda dua tidak berbeda dengan roda empat atau lebih.
"Betul (ETLE motor berlaku 1 Februari 2020). Mekanisme enggak berubah cuma masalah fitur tambahan sepeda motornya saja," kata dia, mengutip iNews.id, Rabu (22/1/2020).
Menurutnya, jenis pelanggaran yang akan dikenakan kepada pengendara sepeda motor yakni melanggar rambu lalu lintas, marka jalan dan tidak mengenakan helm saat berkendara.
Pelanggaran akan dideteksi berdasarkan nomor polisi kendaraan. Kemudian konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat sesuai data dari surat-surat kendaran.