Pada 1 Februari 2020 Polda Metro Jaya baru akan melakukan sosialisasi kepada pengendara hingga tujuh hari. Setelah itu, penindakan hukum bagi pelanggar mulai diberlakukan.

"Nanti pada saat Februari ini kan kita sosialisasikan seminggu lah baru penindakan," tuturnya.
Tilang elektronik diberlakukan untuk kendaraan dengan nomor polisi asal Jakarta atau plat B. Sedangkan plat selain itu belum diberlakukan.
Untuk fase pertama, Fahri menegaskan bahwa, Polda Metro Jaya hanya memberlakukan tilang elektronik motor di tiga ruas jalan. Yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Koridor 6 Transjakarta atau sepanjang Mampang hingga Ragunan.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.