Baca Juga: Bareskrim Polri Usut Kasus Dugaan Investasi Bodong GCG
Namun, seiring berjalannya waktu, apa yang dijanjikan pelaku tak kunjung terealisasi. Bahkan, saat ditelusuri ternyata PT Anak Seribu Pulau yang menjadi magnet para korban, ternyata perusahaan fiktif.
"Perusahaan itu (PT Anak Seribu Pulau) fiktif," lanjutnya.
Pelaku sendiri sebenarnya mengantongi izin usaha, namun bukan atas nama PT Anak Seribu Pulau, melainkan toko Inara Shop, yang bergerak di bidang perdagangan karet dan kasur.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.