"Jadi ada jaringan mereka, diturunkan satu sampai dua kilogram sabu," ucapnya.
Sementara untuk Terminal Kampung Rambutan, sambungnya, memang sering dijadikan lokasi transaksi sabu yang dikirim melalui bus. "Kami temukan 1 kilogram sabu yang dibungkus menggunakan plastik Teh China warna hijau saat JML dan SAB hendak bertransaksi," bebernya.
Baca Juga : Bunuh Begal, Pelajar di Malang Divonis Pembinaan Selama 1 Tahun
Setelah berhasil menangkap sopir dan kondektur, BNNP DKI melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap pelaku lainnya yakni NDR dan IHM.
Akibat perbuatannya para pelaku terancam bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun.
(Angkasa Yudhistira)