Rusli pun menjelaskan kronologi penangkapan pelaku, berawal informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang lelaki yang meresahkan masyarakat yang sering menjual, dan menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu, selanjutnya petugas didampingi kepala desa, dan perangkat desa melakukan penggeledahan di warung dan rumah milik pelaku yang mana berhasil menemukan barang bukti tersebut di atas.
Dari warung dan rumah milik pelaku petugas berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa 3 buah kaca pirek berisi sisa sabu-sabu, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 6 buah plastik transparan kosong, 2 buah pipet (sendok), 2 buah jarum (kompor), 3 buah pipet bengkok, 3 buah mancis, 3 buah dot penyambung pipet, 1 buah bong dan 1 buah kotak rokok serta 4 linting ganja kering.
"Pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Madina, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku," pungkasnya.
(Awaludin)