Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berdalih Tak Dilarang Agama, Ustadz di Bangkalan Konsumsi Sabu Selama 10 Tahun

Syaiful Islam , Jurnalis-Kamis, 23 Januari 2020 |16:19 WIB
Berdalih Tak Dilarang Agama, Ustadz di Bangkalan Konsumsi Sabu Selama 10 Tahun
Ustadz AM di Bangkalan, Madura, Jawa Timur Ditangkap karena Konsumsi Sabu-Sabu (foto: Ist)
A
A
A

SURABAYA - Seorang ustadz seharusnya mengajarkan pendidikan agama yang baik terhadap muridnya. Namun berbeda dengan Ustadz berinisial AM (46) warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Jatim.

Pria berambut gondrong ini menerangkan pada santrinya bahwa sabu halal, sehingga ada santri yang terpengaruh. Di samping itu, Marzuki juga kerap kali mengkonsumsi sabu dengan alasan agar semangat dalam membaca kitab suci.

Baca Juga: Abdul Somad Ditangkap Polisi karena Tersandung Kasus Narkoba 

Marzuki sendiri mengajar pada salah satu pondok pesantren di wilayah Kwanyar. Akibat perbuatannya yang melanggar hukum itu, kini Ustadz AM meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Bangkalan.

Polisi menangkap Ustadz AM di rumahnya tanpa perlawanan. Saat digeledah, polisi menemukan seperangkat alat hisap dan sisa sabu. Ketika dilakukan tes urine, juga positif mengkonsumsi sabu.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, menyebutkan bahwa tersangka AM berpandangan nyabu itu tidak ada dalam ajaran Alquran. Tersangka juga berdalih menyabu untuk meningkatkan semangat dalam membaca Alquran.

"Tersangka AM berpandangan bahwa nyabu itu tidak ada dalam ajaran Alquran, nyabu itu untuk meningkatkan semangat dalam membaca Alquran," terang Rama, Kamis (23/1/2020).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement