Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kementan Minta Daerah Tolak Izin Alih Fungsi Lahan Pertanian

Wilda Fajriah , Jurnalis-Jum'at, 24 Januari 2020 |11:26 WIB
Kementan Minta Daerah Tolak Izin Alih Fungsi Lahan Pertanian
Dirjen PSP Kementan Sarwo Edhy (dok Kementan)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta Dinas Pertanian (Distan) di daerah menolak permohonan izin alih fungsi lahan pertanian. Pasalnya, berbagai sektor industri telah menggerus luas lahan pertanian yang mengancam produksi pertanian.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, jika area persawahan dialihfungsikan menjadi bangunan, maka upaya budidaya pertanian akan menjadi sia-sia. Warga pun akan kesulitan untuk mendapatkan makanan.

"Untuk mencegah alih fungsi tersebut, maka pemerintah daerah diharapkan tidak memberikan izin bangunan yang akan berdiri di area persawahan. Terutama yang berada di zona lahan abadi," ujar Sarwo Edhy, Kamis (23/1/2020).

Sarwo Edhy menjelaskan, salah satu kewajiban pemerintah untuk menetapkan lahan pangan berkelanjutan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Saat ini kami sedang melakukan harmonisasi data luas lahan baku sawah dengan beberapa lembaga terkait guna mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres)," kata Sarwo Edhy.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement