Selanjutnya ia juga menyampaikan, setiap kecamatan rata-rata punya zonasi lahan abadi, namun untuk pertanian sebagian besar ada di wilayah barat seperti Gegesik dan lainnya. Ia juga berharap, zonasi lahan abadi segera diatur dalam Perda.
“Karena dengan adanya Perda, Dinas Pertanian bisa lebih bebas bergerak karena memiliki dasar hukum. Walau belum ada Perda zonasinya, kita akan tolak setiap permohonan izin alih fungsi lahan di zona-zona lahan abadi,” pungkasnya.
(cm)
(Fahmi Firdaus )