Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kementan Minta Daerah Tolak Izin Alih Fungsi Lahan Pertanian

Wilda Fajriah , Jurnalis-Jum'at, 24 Januari 2020 |11:26 WIB
Kementan Minta Daerah Tolak Izin Alih Fungsi Lahan Pertanian
Dirjen PSP Kementan Sarwo Edhy (dok Kementan)
A
A
A

Dia menambahkan, data Kementerian ATR/BPN pada tahun 2018 menunjukkan adanya penyusutan lahan baku sawah di Indonesia. Dari data tersebut ditemukan angka penyusutan mencapai sembilan persen dari 7,75 juta hektar (ha) menjadi hanya seluas 7,1 juta ha.

"Penyusutan tersebut terjadi salah satunya lantaran alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan," pungkas Sarwo Edhy.

Hal ini mendapat respon positif dari Kabupaten Cirebon. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Ali Efendi mengatakan, pihaknya akan menolak pengajuan izin alih fungsi lahan di zona-zona lahan abadi. Pasalnya di Kabupaten Cirebon belum ada aturan mengenai zonasi lahan abadi.

"Kabupaten Cirebon sudah memiliki Perda lahan abadi, namun untuk zonasi belum diatur dalam Perda. Meski demikian, kami akan tetap mengamankan sawah-sawah produktif," kata Ali.

Ali menjelaskan, peruntukan lahan abadi terdapat sekitar 45.000 hektare. Seluas 40.000 pertanian, 2.000 holtikultura, serta 3.000 perkebunan, jadi total ada 45.000 hektare.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement