"Kalau juga tidak benar itu pengakuan juga bisa menjadi bahan fitnah tentunya, jadi bisa jadi Boomerang bagi yang bersangkutan (Luthfi) sehingga kita harus hati-hati dan waspada," ujarnya.
Baca Juga : Ibu yang Gantung Anaknya di Aceh Ditempatkan di Rumah Aman
Sebelumnya, Luthfi mengaku disetrum oleh penyidik agar mengaku melempar batu ke polisi saat aksi pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR. Hal itu dikatakannya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 20 Januari 2020.
Dalam kasus ini, jaksa melayangkan tiga dakwaan alternatif kepada Luthfi, yaitu Pasal 212 jo Pasal 214 Ayat (1) KUHP, Pasal 170 KUHP, serta Pasal 218 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)