BATAM - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan PR alias M, Warga Negara Malaysia, Rabu 22 Januari 2020. Wanita itu diamankan setelah kedapatan merekrut pekerja migran ilegal untuk dikirim ke Malaysia.
PR melakukan perekrutan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui media sosial. Kepada calon pekerja migran, tersangka menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan gaji yang cukup besar.
“Tersangka tidak memiliki izin untuk merekrut pekerja Indonesia,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhart di Mapolda Kepri, Jumat (24/1/2020).
Dua orang korban berhasil diselamatkan, yakni N diamankan dari daerah Nagoya, Batam dan P dari daerah Nongsa. Polisi turut mengamankan paspor tersangka dan korban, 3 lembar tiket Kapal Ferry tujuan dengan rute Batam-Stulang Laut, Johor, Malaysia, boarding pass, serta seunit handphone milik tersangka.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 dan 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp15 miliar,” kata Harry.