“Dengan terungkapnya WNA ini menjadikan perhatian bagi kita semua bahwa pelaku perekrutan migran ilegal tidak hanya WNI saja. Ini menjadi terobosan,” kata Arie.
Saat disinggung terkait sistem perekrutan yang dijalankan tersangka, Arie menjelaskan, setiap calon pekerja dikenakan biaya administrasi sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Biaya tersebut digunakan untuk pembuatan dokumen seperti KTP, paspor dan lainnya.
”Sistemnya nanti potong gaji. Dan jenis pekerjaan serta nilai gaji yang akan diberikan tergantung dengan pesanan dari sana (Malaysia),” ujar Arie.
Baca Juga: Imigrasi Tolak Keberangkatan 130 WNI ke Luar Negeri Lewat Riau
Hingga saat ini, lanjut Arie, timnya masih melakukan penyidikan. ”Tim masih ada di lapangan. Mereka masih mengumpulkan informasi dan keterangan-keterangan guna mendalami kasus ini,” kata Arie.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.