"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Juan.
Ia mengatakan, Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Baca Juga : Pura-Pura Duduk untuk Hindari Razia, Pemuda Ini Ternyata Bawa Sabu
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.