Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bakar 20 Hektare Lahan, Polisi Tangkap Seorang ASN di Riau

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Minggu, 26 Januari 2020 |22:03 WIB
Bakar 20 Hektare Lahan, Polisi Tangkap Seorang ASN di Riau
Lokasi kebakaran hutan dan lahan yang didalangi oknum ASN di Riau (Foto: Okezone.com/Banda Haruddin Tanjung)
A
A
A

Namun, petaka terjadi pada 23 Januari 2020, di mana saat itu dirinya melihat kebakaran justru meluas. Bahkan luasnya mencapai 20 hektare. Saat ini kebakaran sudah berhasil ditangani petugas.

"Barang bukti yang kita sita satu sejumlah kayu yang terbakar, pelepah rumbia, parang, cangkul dan tanah bekas terbakar," kata AKP Andrie.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 187 juncto Pasal 188 KUHPidana.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement