JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiono (RH) mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan panggilan kedua terhadap Nurhadi dan menantunya sebagai tersangka.
"Untuk tersangka NHD dan tersangka RH tidak hadir dan tanpa keterangan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (27/1/2020).
Baca Juga: KPK Ancam Jemput Paksa Nurhadi Jika Mangkir Panggilan Kedua
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Ketiganya yakni, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto (HS).
Hingga malam ini, KPK belum memperoleh keterangan ketidakhadiran Nurhadi dan menantunya. Sedangkan Hiendra Soenjoto tidak hadir memenuhi panggilan dengan alasan belum menunjuk kuasa hukum.
"Yang bersangkutan mengirimkan surat bahwa yang bersangkutan belum menunjuk kuasa hukum, meminta untuk dijadwalkan ulang, 3 Februari 2020," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK mengultimatum Nurhadi dan dua tersangka lainnya agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini. Sebab, jika ketiganya mangkir alias tidak hadir pada panggilan keduanya sebagai tersangka, KPK bakal melakukan jemput paksa.
"Sesuai tahapan pemanggilan yang didasarkan pada KUHAP, jika para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ketiga disertai dengan perintah membawa," ujar Ali.
Baca Juga: KPK Kirim Surat Panggilan Kedua untuk Tersangka Nurhadi dan Menantunya
Nurhadi dan menantunya tercatat sudah beberapa kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan atau penjadwalan ulang pemeriksaan KPK. Baik dipanggil sebagai saksi maupun tersangka.