JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri sudah memblokir rekening milik tersangka penipuan terhadap putri Kerajaan Arab Saudi Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud. Sejumlah barang bukti kasus itu juga disita dari tersangka berinisial EA.
"Barang-barang tersebut berupa satu mobil Jaguar dan satu mobil Alphard, beberapa buku tanah, dokumen AJB, kemudian dokumen pengiriman uang dari pelapor ke terlapor," kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Selain itu, kata Asep, pihaknya juga telah memeriksa 24 saksi. Keterangan beberapa pihak itu menjadi alasan ditetapkannya EA sebagai tersangka.
"Atas dasar pendalaman penyelidikan ini, penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana dan juga merupakan hasil tindak pidana," ucap Asep.

Kemudian, polisi juga memblokir rekening tersangka lalu menyita tujuh bidang tanah di Gianyar, Bali.
"Kemudian selanjutnya selain pernyataan penyidik juga sudah memblokir beberapa objek, yang pertama 7 bidang tanah di daerah Gianyar dan delapan rekening BCA milik tersangka," papar Asep.
Sebelumnya, Putri Arab, Princes Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud menjadi korban penipuan seorang warga Indonesia berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka sekitar USD36 juta atau Rp512 milyar lebih.
Baca juga: Putri Arab Saudi Ditipu hingga Setengah Triliun di Bali
Korban telah mengirimkan uang sebesar USD 36.106.574,84 atau sebesar Rp. 505.492.047.760 sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018.
Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Namun, pembangunan belum selesai sampai tahun 2018. Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, telah melakukan penilaian atas nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja sesuai kondisi fisik bangunan.