Dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Kemudian, tanah dan villa tersebut akan dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan. Namun, sampai sekarang tanah dan villa masih atas nama tersangka.
Selain itu, pelaku juga menawarkan sebidang tanah kepada korban seluas 1.600 M2 di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali yang seolah-olah tanah tersebut dijual oleh pemiliknya.
Kemudian, korban mengirimkan sejumlah uang sebesar USD 500.000 kepada tersangka. Tapi, setelah dikonfirmasi bahwa tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.