JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar persidangan terdakwa kasus dugaan melawan polisi saat aksi pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada 30 September 2019, Dede Luthfi Alfiandi (20) pada hari ini, Rabu (29/1/2020). Agendanya adalah pembacaan tuntutan kepada Luthfi oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Agendanya (pembacaan-red) tuntutan," kata Pengacara Luthfi, Sutra Dewi kepada wartawan, Rabu (29/1/2020).
Ia menjelaskan, sidang Luthfi nanti dilaksanakan sekira pukul 14.30 WIB.
Sebagaimana diketahui, JPU Andri Saputra menjerat Lutfi dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 218 KUHP.
Pasal 212 mengatur pidana bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang menjalankan tugas dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun empat bulan.
Adapun, Pasal 214 ayat 1 berbunyi paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.