Baca Juga : Luthfi Ngaku Disetrum Penyidik, Polri: Tunggu Sidangnya Selesai
Pasal 170 KUHP mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman beragam mulai dari maksimal 5 tahun enam bulan hingga 12 tahun.
Sementara Pasal 218 KUHP mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.
Baca Juga : Luthfi Ngaku Disiksa Polisi, Kapolri: Jika Terbukti Akan Saya Tindak Tegas
(Erha Aprili Ramadhoni)