Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Luthfi Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 29 Januari 2020 |10:34 WIB
Luthfi Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Luthfi pembawa bendera merah putih saat demo di DPR jalani sidang perdana. (Foto : Okezone.com/Sarah Hutagaol)
A
A
A

Baca Juga : Luthfi Ngaku Disetrum Penyidik, Polri: Tunggu Sidangnya Selesai

Pasal 170 KUHP mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman beragam mulai dari maksimal 5 tahun enam bulan hingga 12 tahun.

Sementara Pasal 218 KUHP mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.


Baca Juga : Luthfi Ngaku Disiksa Polisi, Kapolri: Jika Terbukti Akan Saya Tindak Tegas

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement